Rabu, 12 Juni 2013

MPBJ

Harga Pokok
Harga pokok a/ keseluruhan sumber daya yang dikorbankan untuk memperoleh suatu produk.
Biaya produksi + biaya-biaya lain.
Tujuan penetapan harga pokok adalah sebagai berikut:
  1. Perencanaan laba
  2. Pengawasan biaya
  3. Penilaian persediaan untuk menetapkan laba tahunan
  4. Penetapan harga jual
  5. Penyediaan data biaya relavan untuk proses analisis bagi pengambilan keputusan
Cara penetapan harga pokok antara lain penetapan harga pokok:
  1. Metode harga pokok pesanan a/ cara penetapan harga pokok suatu produk dengan biaya-biaya produksinya dikumpulkan untuk sejumlah produk tertenti
  2. Metode harga pokok proses
  3. Metode harga pokok dari perusahaan dagang
Harga pokok metode FIFO = Yang pertama sampai akhir
Harga pokok metode LIFO = Yang akhir sampai pertama

Harga pokok penjualan a/ perhitungan persediaan barang dagang awal ditambah pembelian bersih dikurangi persediaan barang dagang akhir.

Pajak
Pajak menurut Prof Dr Rochmat Soemitro a/ iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat imbal jasa (Kontraprestasi)
Pajak menurut Prof Dr PJA. Adriani a/ iuran kepada negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurus peraturan-peraturan

Jenis Pajak A (Lembaga pemungutnya)
  1. Pajak pusat a/ pajak yang pengelolanya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran umum (negara)
  2. Pajak daerah a/ Pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran daerah.
B (Menurut Golongannya)
Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung ditinjau dari beberapa segi:
  1. Segi yudiris a/ pajak yang dipungut secara periodik (berkala)
  2. Segi ekonomis a/ pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. PBB PPb kekayaan pasal 21 (pembangunan 1) 10%
  3. Lembaga yang menyelesaikan perselisihan a/ pajak yang perselisihannya dapat diselesaikan melalui peradilan adm tidak murni,yaitu dgn cara mengajukan keberatan kepada hakim doleansi (Dirjen pajak)
C. Berdasarkan sifatnya
  1. Pajak subjektif a/ yang berpangkal pada diri orang yang dikenakan pajak. dari pajak subjektif dimulai dgn subjektifnya lalu cari objeknya
  2. Pajak objektif a/ yang berpangkal pada objek yang dikenakan pajak. objek-subjek
Fungsi Pajak
  1. Fungsi budgeter a/ fungsi disektor punlik yang merupakan suatu alat (sumber) untuk memasukan uang sebanyak banyaknya kedalam kas negara
  2. Fungsi mengatur(regulerend) a/ fungsi digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tujuan tertentu diluar bidang keuangan.
Tujuan pajak a/ untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya.

Biaya jabatan 5% Rp 1.296.000 atau Rp.108.000

PPH pasal 22(pemungut)
  1. Bank devisa dan direktorat jendral bea dan cukai atas impor barang
  2. direktorat jendral anggaran
  3. BUMN dan BUMD
  4. BI, BPPN, BULOG, Telkom, PLN,
  5. Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, rokok, kertas, baja, otomotif.
  6. Pertamina dan badan usaha selain pertamina yg bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix super TT dan gas
  7. Industri dan eksportir yg bergerak dlm sektor pehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
PPH pasal 22 (Objek)
  1. Impor barang
  2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan direktorat jendral anggaran
  3. BUMN BUMD
  4. pengumpulan atas pembelian barang yg dilakukan badan usaha yg bergerak dibidang industri semen
Bea Materai (Objek)
  1. Surat perjanjian dan surat surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat data. surat kuasa, hibah, pernyataan
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya
  3. akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap rangkapnya
  4. Surat yang membuat sejumlah uang.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep
  6. Sokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan
PPN a/ pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak dalam negri.
PPnBM a/ dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah

Resiko
  1. Risiko murni a/ risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam yaitu rugi/impas (break even) = pencurian kecelakaan / kebarakan
  2. Risiko spekulatif a/ risiko yang akibatnya ada 3 macam, rugi, untung, atau impas = Judi
  3. Risiko partikular a/ risiko yg berasal dari individu dan dampaknya lokal = Pesawat jatuh, tabrakan mobil, dan kapal kandas
  4. Risiko fundamental a/ risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas. = Angin topan, gempa bumi dan banjir
Manajemen risiko a/ perusahaan sebagai suati organisasi pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko, tujuannya mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikan keuntungan perusahaan, menekan biayar produksi, dll.

Tahap tahap dalam mengimplementasikan manajemen risiko:
  1. Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko2 yang mungkin akan dialami oleh perusahaan
  2. Evaluasi atas masing masing risiko ditinjau dari nilai risiko (Severity) dan frekuensinya
  3. Pengendalian risiko
  • Pengendalian fisik 1. menghilangkan risiko berarti menghapus semua kemungkinan terjadinya kerugian
  • 2. Meminimalkan risiko,upaya2 untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi peluang kejadian
  • pengengalian finansial 1. menahan risiko = menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko misalnya dengan membentuk cadangan dalam perusahaan
  • 2. menstransfer risiko memindahkan kerugian yang mungkin terjadi kepada pihak lain misal = perusahaan asuransi
Asuransi a/ salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dgn cara mengalihkan/mentransfer risiko dari satu pihak ke pihak lain.
  1. Pasal 246 KUHD = asuransi/pertanggungan adalah perjanjian dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan,kerusakan atau tidak mengapatkan keuntungan yang diharapkan
  2. Pasal 1 UU No 2 = perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikat diri kpd tertanggung dgn menerima premi asuransi untuk memberi pengantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
Manfaat asuransi
1. Fungsi utama asuransi
  • Pengalihan risiko
  • pengumpulan dana dan premi yang simbang
2. Fungsi sekunder asuransi
  • Merangsang pertumbuhan usaha
  • mencegaah kerugian
  • pengendalian kergian
  • memiliki manfaat sosial
  • tabungan
3. Fungsi tambahan asuransi
  • Investasi dana
  • Invisible earnings
Risiko yang dapat diasuransikan:
  1. Risiko yang dapat diukur dgn uang
  2. Risiko homogen
  3. Risiko murni
  4. Risiko partikular
  5. Risiko yg terjadi secara tiba tiba
  6. Insurable interest
  7. Risiko yang tidak bertentangan dgn hukum
Prinsip dasar asuransi
  1. Insurable interest = hak untuk mengasuransikan yang timbul dr suatu hubungan keruangan antara tertanggung dgn yang diasuransikan dan diakui secara hukum
  2. Utmost good faith = mengungkapkan secara akurat dan lengkap mengenai semua fakta yang material
  3. Proximate cause = suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dan sumber baru dan independen
  4. Indemnity = suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya mendapatkan tertanggung dlam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
  5. Subragation = pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar
  6. contribution = Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama sama menanggung tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan idemnity
Jenis pertanggungan
  1. bahaya kebakaran
  2. bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
  3. jiwa satu orang atau lebih
  4. bahaya laut dan bahaya perbudakan
  5. bahaya pengangkutan didarat disungai dan peraian pedalaman
Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran
  1. letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan
  2. penggunaannya
  3. sifat dan penggunaan bangunan bangunan yg berbatasan selama hal itu dapat mempunyai pengaruh thd pertanggungannya
  4. nilai barang yang dipertanggungkan
  5. letak dan batas bangunan dan tempat dimana barang bergerak yang dipertanggungkan berada disimpan atau ditumpuk
Polis pertanggungan jiwa memuat:
  1. Hari pengadaan pertanggungan itu
  2. nama tertanggung
  3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan
  4. waktu bahaya bagi penangugung mulai berjalan dan berakhir
  5. jumlah uang yang dipertanggungkan
  6. premi pertanggungannya
Polis a/ perjanjian pertanggungan antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah) harus secara tertulis dan harus ada aktanya

Isi polis
Keputuan menteri keuangan No 411/KMK.06/2003 tentang penyelengaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan. reasuransi menyatakan polis asuransi harus memuat sekurang kurangnya ketentuan mengenai:
  1. saat berlakunya tanggungan
  2. uraian manfaat yang diperjanjikan
  3. cara pembayaran premi
  4. tenggang waktu
  5. kurs ang digunakan untuk polis asuransi dgn mata uang asli
  6. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi
  7. kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembaaran premi dilakukan melewati wakti yang disepakati
  8. periode dimana perusahaan asuransi tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi
  9. tabel nilai tunai
  10. perhitungan deviden polis/sejenisnya
  11. penghentian pertanggungan
  12. syarat dan tata cara bagi pengajuan klaim
  13. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan
  14. bahasa yang dijadikan acuran
  15. polis itu harus ditandatangani oleh setiap penanggung
Yang dilarang dipolis
  1. pencantuman suatu ketentuan yg dapat ditafsirkan bahwa tertanggung tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga tertanggung harus menerima penolakan pembayaran klaim
  2. ketentuan yg ditafsirkan sebagai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam upaya penyelesaisn perselisihan
  3. pembatasan pemilihan wilayah hukum pengadilan hanya pada pengadilan yang wilayah hukumnya mencakupi domisili penanggung
Besar klaim thd bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
  1. Pertanggungannya dapat diadakan untuk satu tahun/lebih
  2. bila tidak ada penentuan waktu,dianggap bahya pertanggungan itu diadakan untuk satu tahun
  3. pada penyusunan penghitung kerugian, dihitung berapa nilai hasil pada waktu dipanen atau dinikmati tanpa terjadi bencara dan nilainya setelah bencana itu. penanggung membayar selisihnya sebagai ganti rugi
Besar klaim terhadap asuransi jiwa
  1. 95% dari adangan premi untuk produk asuransi jiwa seumur hidup
  2. 80% dr cadangan premi untuk asuransi jiwa lainnya
  3. akumulasi dana pemegang polis untuk polis yang dikaitkan dgn invertasi dan polis lainnya yang sejenis
Tarif premi asuransi kerugian (mempertimbangkan)
  1. Premi murni yang dihitung berdasarkan produl kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk sekurang kurangnya 5 tahun terakhis
  2. Biaya akusisi
  3. biaya adm dan biaya umum lainnya
Penetapan tarif premi
  1. Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalita, atau tabel morbidita yang dipergunakan
  2. biaya akusisi biaya adm dan biaya umum lainnya
  3. prakiraan hasil investasi dari premi
Waktu mulai dan berakhir
pasal 257 KUH dagang = Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan hal mulai saat itu malahan sebelum polis ditandatangani dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan tertanggung berjalan.
atau sepanjang telah ada kesepakatan tanggung menanggung antara nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi, tertanggung dapat mengajukan klaim atas kerugian yang ada.

Penghentian Pertanggungan
Baik atas kehendak penanggung maupun tertanggung harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis

penyelesaian klaim
  1. memperpanjang proses penyelesaian klaim dengan meminta penyerahan dokumen tertentu
  2. menunda penyelesaian dan pembayaran klaim dengan mengaitkannya pada penyelesaian / pembayaran klaim reasuransinya
  3. tidak melakukan penyelesaian klaim
  4. memperlambat penunjukan perusahan penilaian kerugian asuransi
  5. menerapkan prosedur penyelesaian klaim yang tidak sesuati dengan praktik usaha asuransi yang berlaku hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar